Tahun 2026, 2500 Desa Dapat Terhubung Internet

Deklarasi Arah Indonesia Digital di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025). (dok. Komdigi)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, realitas.web.id – Kementerian Komunikasi dan Digital mempercepat penyediaan akses internet di daerah yang masih blankspot.

Pihaknya menargetkan sebanyak 2.500 desa yang belum terhubung dapat menikmati layanan internet pada tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa konektivitas yang merata menjadi fondasi agar warga desa memperoleh akses pendidikan, layanan publik, dan peluang ekonomi yang setara.

“Kita sadari masih ada ketimpangan akses di berbagai daerah, untuk itu pembangunan di daerah-daerah tersebut akan menjadi prioritas di 2026,” ujarnya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Meutya mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif setelah sebelumnya Kemkomdigi melakukan pembangunan infrastruktur secara masif pada 2023-2024.

lainnya:  Wartawan Tribun Banten Terima ADP 2025

Meutya menekankan infrastruktur yang sudah terbangun perlu memberi dampak ekonomi yang lebih besar.

“Pemanfaatannya belum kita maksimalkan sesuai dengan kapasitas yang sebetulnya bisa kita dapatkan dari pembangunan infrastruktur. Teknologi berkembang, tapi dampak ekonominya, sebetulnya sudah terasa, tapi bisa kita tingkatkan dengan lebih tinggi lagi,” tandasnya.

Meutya juga menambahkan ruang digital harus memberi peluang bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkembang bersama.

“Transformasi digital harus melahirkan nilai tambah nyata bagi ekonomi dan membuka peluang bagi semua,” tuturnya.

Acara Deklarasi Arah Indonesia Digital ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, industri telekomunikasi, akademisi, dan komunitas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: realitasred@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *